Pemerintah melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah menetapkan Peraturan Menteri Investasi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Daerah).
Peraturan terbaru ini resmi diundangkan pada 13 Agustus 2025 dan menjadi penyempurnaan dari aturan sebelumnya, dengan tujuan memperkuat pelaksanaan kemitraan antara usaha besar dan UMKM agar lebih efektif, terarah, dan inklusif. Regulasi ini juga menjadi acuan baru dalam penerapan kemitraan di seluruh daerah, termasuk di Kabupaten Purwakarta.
Perubahan aturan tersebut hadir untuk memperkuat peran UMKM dalam rantai pasok, mendorong keterlibatan yang lebih luas, serta memastikan manfaat kemitraan dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat. Salah satu hal penting yang diatur adalah kewajiban usaha besar memprioritaskan UMKM penyandang disabilitas atau UMKM yang mempekerjakan penyandang disabilitas sebagai mitra.
Dalam pelaksanaannya, usaha besar diwajibkan menyusun Surat Pernyataan Komitmen Kemitraan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyusunan Kesepakatan Kemitraan Usaha dan Perjanjian Kemitraan bersama UMKM. Dokumen tersebut menjadi landasan hukum yang mengatur ruang lingkup kerja sama, hak dan kewajiban, tanggung jawab, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan.
Kebijakan nasional ini sejalan dengan regulasi di tingkat daerah, yaitu Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 37 Tahun 2025 tentang Kawasan Industri dan Kemitraan. Perbup tersebut menegaskan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di kawasan industri di Purwakarta berkewajiban menjalin kemitraan dengan UMKM lokal. Hal ini menjadi upaya pemerintah daerah untuk memastikan keberadaan investasi besar mampu memberi dampak langsung bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar.
Sebagai tindak lanjut, DPMPTSP Kabupaten Purwakarta telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kemitraan bagi pelaku usaha besar dan UMKM pada Kamis, 2 Oktober 2025. Melalui forum ini, pelaku usaha mendapatkan pemahaman langsung mengenai kewajiban, tata cara, serta manfaat kemitraan sesuai dengan regulasi pusat maupun daerah.
Dengan adanya Permeninvest Nomor 3 Tahun 2025 yang memperbarui Permeninvest Nomor 1 Tahun 2022, serta diperkuat melalui Perbup Nomor 37 Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Purwakarta menegaskan komitmennya dalam menciptakan iklim investasi yang inklusif. Harapannya, kemitraan yang terjalin dapat mendorong pertumbuhan UMKM lokal, memperkuat rantai pasok industri, serta membuka peluang kerja yang lebih luas bagi masyarakat Purwakarta.
Lampiran Regulasi Terkait :




