PURWAKARTA – Selasa, 26 Agustus 2025, kegiatan pelayanan publik di Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari, mendapat perhatian besar dari masyarakat. Salah satu layanan yang paling diminati adalah penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang menjadi syarat utama bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya secara legal dan terdaftar.
Antusiasme warga terlihat dari tingginya jumlah pemohon yang hadir untuk mengurus NIB secara langsung. Melalui layanan ini, masyarakat terutama pelaku usaha mikro dan kecil dapat lebih mudah mendapatkan legalitas usaha, sehingga memiliki akses lebih luas terhadap berbagai fasilitas seperti pembiayaan perbankan, program pembinaan pemerintah, hingga peluang kerja sama dengan pihak swasta.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat, terutama di wilayah pedesaan. Dengan adanya pelayanan langsung ke desa, diharapkan tidak ada lagi hambatan jarak maupun keterbatasan informasi bagi pelaku usaha untuk mendapatkan NIB.
Selain mempercepat proses penerbitan NIB, kegiatan ini juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya legalitas usaha sebagai pondasi untuk mengembangkan potensi ekonomi lokal.




