Pemerintah Kabupaten Purwakarta melaksanakan Rapat Koordinasi, Evaluasi, sekaligus Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama Layanan Penerimaan Setoran Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Bank BJB Cabang Purwakarta pada Kamis, 29 Januari 2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur perangkat daerah terkait, termasuk Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purwakarta, Ryan Oktavia, ST, MT, MM. Rapat koordinasi dan evaluasi dilaksanakan untuk meninjau pelaksanaan kerja sama yang telah berjalan, sekaligus memastikan keberlanjutan layanan penerimaan pajak dan retribusi daerah pada tahun mendatang.
Perpanjangan perjanjian kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam menjaga transparansi serta optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah. Nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama yang dilaksanakan secara berkala setiap tahun menjadi instrumen penting dalam mendukung tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah.
Upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dipandang sebagai tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah, yang memerlukan sinergi lintas sektor serta penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Melalui koordinasi yang berkelanjutan dan inovasi dalam pengelolaan pendapatan, pemerintah daerah terus mendorong peningkatan target PAD guna mewujudkan kemandirian fiskal daerah.
Dengan dilaksanakannya perpanjangan kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Purwakarta berharap pelayanan kepada wajib pajak dan wajib retribusi dapat terus berjalan optimal, sekaligus memastikan bahwa hasil penerimaan daerah dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pelaksanaan pembangunan daerah secara berkelanjutan.



