Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha sebagai bukti legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha. NIB diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan pendekatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sehingga proses pendaftaran berlangsung secara terintegrasi, sederhana, dan efisien.
Bagi pelaku usaha, termasuk pengecer di pasar tradisional, kepemilikan NIB memberikan manfaat yang signifikan. Selain sebagai tanda daftar usaha yang sah, NIB menjadi dasar untuk memperoleh perizinan berusaha sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usaha. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengakses layanan perbankan dan pembiayaan formal, mengikuti program pemberdayaan dan pengembangan usaha, serta meningkatkan kredibilitas di hadapan mitra dan konsumen.
Legalitas usaha melalui NIB juga memperkuat posisi pelaku usaha dalam ekosistem ekonomi yang lebih luas. Usaha yang terdaftar secara resmi memiliki peluang lebih besar untuk memperluas jaringan pemasaran, menjalin kemitraan, serta berpartisipasi dalam berbagai program peningkatan kapasitas yang diselenggarakan oleh berbagai pihak. Dengan demikian, NIB menjadi langkah awal dalam membangun usaha yang tertib administrasi, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Dalam rangka meningkatkan capaian penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), serta sebagai upaya pelaksanaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan 2026 dilaksanakan fasilitasi pelayanan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Pasar Wanayasa pada Rabu, 25 Februari 2026, serta di Pasar Leuwi Panjang Kabupaten Purwakarta pada Jumat, 27 Februari 2026. Melalui kegiatan tersebut, pelaku usaha memperoleh pendampingan langsung dalam proses pendaftaran hingga NIB diterbitkan.
Kepemilikan legalitas usaha diharapkan semakin menjadi kebutuhan dan kesadaran bersama, sehingga pelaku usaha di Kabupaten Purwakarta dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan kepastian hukum sekaligus membuka ruang pertumbuhan yang lebih luas dan terukur.



