Pelaporan kegiatan penanaman modal merupakan kewajiban setiap pelaku usaha yang telah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Melalui regulasi ini, pelaporan realisasi investasi menjadi instrumen penting dalam memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai perizinan yang telah diterbitkan.
Dalam ketentuan tersebut, setiap pelaku usaha wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). LKPM berisi informasi mengenai perkembangan realisasi investasi, penyerapan tenaga kerja, produksi, serta kendala yang dihadapi selama kegiatan usaha berlangsung. Laporan ini menjadi dasar bagi pemerintah dalam melakukan pembinaan, evaluasi, dan perumusan kebijakan investasi mulai dari tingkat daerah hingga tingkat nasional.
Sebagai bentuk fasilitasi dan pendampingan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) LKPM bagi pelaku usaha Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Kegiatan yang berlangsung pada Senin, 6 Oktober 2025 di Aula Bank BJB Purwakarta ini diikuti oleh seratus peserta dari berbagai sektor usaha.
Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan penjelasan mengenai tata cara pelaporan LKPM, mulai dari proses login ke sistem OSS RBA, pengisian data realisasi investasi dan tenaga kerja, hingga penyampaian kendala yang dihadapi selama kegiatan usaha berlangsung. DPMPTSP Purwakarta juga menyediakan layanan konsultasi langsung bagi peserta yang mengalami kendala teknis dalam penyampaian laporan.
Penyampaian LKPM yang dilakukan secara tertib dan tepat waktu menjadi langkah penting dalam mewujudkan tata kelola investasi yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Data yang tersaji secara lengkap dan akurat akan membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan, sekaligus memperkuat kepercayaan investor terhadap iklim usaha di Kabupaten Purwakarta.
Melalui pelaksanaan Bimtek LKPM ini, Pemerintah Kabupaten Purwakarta menegaskan komitmennya dalam memperkuat transparansi dan efektivitas pengawasan penanaman modal. Langkah ini diharapkan mampu mendorong terciptanya iklim investasi yang sehat, berdaya saing, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.



