Sebanyak seratus pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kabupaten Purwakarta mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang dilaksanakan di Gedung Joglo Belawan, Kelurahan Cipaisan, Kecamatan Purwakarta pada hari Rabu, 01 Oktober 2025. Kegiatan ini difokuskan pada peningkatan pemahaman pelaku usaha, khususnya yang bergerak di bidang industri rumah tangga pangan, mengenai ketentuan dan tata cara pengurusan izin usaha berbasis risiko.
Bimtek diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 terkait standar kegiatan usaha serta produk pada sektor kesehatan. Melalui kegiatan ini, pelaku UMK diharapkan dapat lebih memahami mekanisme pengajuan izin melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach).
Dalam Bimtek tersebut, para peserta mendapatkan penjelasan teknis mengenai berbagai jenis perizinan yang wajib dimiliki. Materi pertama terkait Nomor Induk Berusaha (NIB) disampaikan oleh DPMPTSP Kabupaten Purwakarta. Selanjutnya, Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta memberikan materi tentang Sertifikasi Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT), sementara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta menjelaskan prosedur penerbitan Sertifikat Halal.
Tidak hanya penyampaian materi, kegiatan ini juga memberikan ruang bagi peserta untuk berdiskusi, bertanya, dan menyampaikan kendala teknis yang dihadapi dalam pengurusan izin. Sebagai bentuk pendampingan, panitia juga menyediakan layanan helpdesk sehingga para pelaku usaha dapat langsung berkonsultasi terkait dokumen atau prosedur yang diperlukan.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Purwakarta dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penguatan UMK melalui fasilitasi legalitas usaha. Menurutnya, kepemilikan NIB, SPPIRT, dan Sertifikat Halal tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan hukum, tetapi juga menjadi modal penting bagi UMK untuk meningkatkan daya saing, memperluas akses pasar, serta memastikan keamanan dan kualitas produk yang dihasilkan.
Lebih lanjut, beliau menekankan bahwa keberadaan UMK memiliki peran strategis dalam perekonomian daerah. Selain mendorong pertumbuhan usaha, UMK juga berkontribusi besar dalam membuka peluang kerja bagi masyarakat, sehingga berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan.
Melalui kegiatan Bimtek ini, diharapkan para pelaku UMK di Purwakarta semakin siap menghadapi tantangan usaha, khususnya dalam hal legalitas dan standar mutu produk. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mendampingi dan memberikan kemudahan layanan perizinan, sehingga UMK dapat tumbuh lebih kuat, mandiri, dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian daerah.




